JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pada Operasi Jaran yang dilaksanakan sejak 7–18 Maret 2025, Kepolisian Resor Kota Banjarmasin berhasil mengamankan 34 unit kendaraan roda dua dengan 19 tersangka.
Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi menguraikan, total laporan perkara yang dikeluarkan dari operasi tersebut sebanyak 15.
“Tersebar dari Polresta Banjarmasin dan juga Polsek jajaran,” ungkapnya ketika didampingi jajaran pejabat utama serta para kapolsek saat konferensi pers di Mapolresta, Kamis (20/3) pagi.
Kombes Cuncun menuturkan, 34 unit kendaraan tersebut diamankan karena diduga diperjualbelikan tanpa menggunakan surat yang lengkap.
“Tiga unit sudah dikembalikan kepada pemilik aslinya, karena surat-suratnya lengkap,” tuturnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat, apabila ada yang merasa kehilangan, bisa mengecek kendaraan yang ada di Mapolresta Banjarmasin.
“Silakan ke Mapolresta Banjarmasin dengan membawa surat-suratnya untuk mengecek kendaraannya yang hilang, siapa tahu ada di sini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menambahkan, dari 19 tersangka tersebut ada beberapa yang residivis.
Atas perbuatan para tersangka ini, mereka diancam dengan Pasal 363 juncto 372 juncto 480 KUHP.
(Api/Achmad M)