JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil meringkus ER (32), terduga pelaku pelecehan atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tirinya, di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.
Keduanya ini berdomisili di Kutai, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Eru Alsefa memaparkan, pengungkapan tersebut berawal saat ER dan korban menginap di salah satu hotel sejak 21 Februari 2025.
Pada Sabtu (22/2) dini hari, karyawan hotel tersebut sempat melihat korban dalam keadaan ketakutan dan meminta tolong untuk diselamatkan.
Melihat hal itu, karyawan tersebut pun melapor ke pemilik hotel tersebut.
“Pada Senin (24/2) siang, pelaku pun keluar dari kamar hotel, dan selang beberapa waktu kemudian korban pun langsung dikeluarkan, dan disembunyikan di kamar kosong lainnya,” papar Kasat didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (27/2) siang.
“Setelahnya pihak manajemen hotel pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” sambungnya.
Sebelumnya, tutur AKP Eru, ER dan korban ini dari Kalimantan Barat, mengantar istri tersangka yang ingin bekerja ke Malaysia.
“Setelah mengantar istrinya itu, pelaku ini mengajak korban pergi ke Banjarmasin, dengan alasan mau menyekolahkan korban di Banjarmasin,” tutur Kasat.
“Padahal di Banjarmasin ini pelaku masih belum mempunyai rumah dan pekerjaan,” lanjutnya.
Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk saat ini korban masih dalam pendampingan, karena kondisinya masih syok akibat kejadian tersebut,” pungkas AKP Eru.
(Api/Ahmad M)