JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, membuat Anggota DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kembali sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepada puluhan warga Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, kemarin.
“Sebagai anggota dewan, kami perlu menyampaikan perda ini kepada masyarakat, bahwa pemerintah daerah ini wajib menjamin perlindungan terhadap perempuan meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja,” ujarnya.
Menurut Gusti Iskandar, perlindungan anak sangatlah penting, karena anak merupakan simbol keharmonisan di dalam rumah tangga.
Selanjutnya, ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar Perda tersebut menjadi perhatian bersama untuk disebarluaskan, sehingga dapat diketahui, dipelajari, dan dipahami oleh masyarakat Kalsel di mana saja berada, tidak terkecuali warga Kecamatan Alalak.
Kegiatan ini adalah dalam rangka mendukung terwujudnya visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak perempuan dan anak di banua.
“Mengingat perda ini menekankan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita perlu sebar luaskan, agar semakin banyak masyarakat Kalsel yang tahu dan paham tentang isi perda ini,” pungkas mantan Anggota DPR RI tersebut.
(YUN /Achmad M /rilishmsdprdkalsel )