Hasanuddin Murad: Pilkada di Tengah Pandemi, Regulasinya Harus Tegas, Jelas dan Jangan Multitafsir

Hasanudin murad
Hasanuddin Murad, Anggota Komisi I DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19, menjadi sorotan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), karena belum adanya regulasi yang mengatur, apabila ada calon kepala daerah yang tertular Covid-19.

“Aturan tersebut harus jelas, tegas dan tepat, jangan sampai multitafsir,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad, usai audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel, kemarin.

Untuk sementara, aturan yang ada hanya mengatur keharusan karantina 14 hari, apabila ada yang positif Covid-19. Setelahnya, tetap diharuskan uji usap lagi, untuk kepastian negatif atau masih positifnya terkena Covid-19. Namun peraturan lanjutannya yang terkesan masih belum jelas, karena tidak ada kepastian, apakah yang bersangkutan bisa dinyatakan gugur atau tidak dalam pencalonan, apabila belum juga sembuh dari wabah virus corona tersebut, padahal proses tahapan pilkada diharuskan tetap berjalan.

“Kami berharap persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan, karena permasalahan kesehatan ini bisa menggugurkan pasangan kepala daerah yang ingin maju dalam pilkada tahun ini,” pungkas mantan Bupati Barito Kuala tersebut.

Editor : Ahmad MT