Kadispersip Kalsel Sambut Baik Usulan Perda Perpustakaan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan M. Lutfi Saifuddin, telah mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam Program Pembentukan Perda 2023.

Hal ini disambut baik Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel Hj. Nurliani, karena menurutnya, selama ini hanya ada aturan terkait kearsipan, sedangkan untuk perpustakaan masih belum ada.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpustakaan ini sangat kita harapkan, yang dampaknya untuk kemajuan literasi di Banua,” tuturnya melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Jumat (11/11/2022).

Ditambahkannya, pihaknya telah menyusun 15 program kerja, di antaranya penyediaan sarana dan prasarana gedung perpustakaan disabilitas agar bisa segera beroperasi, dan penyelesaian gedung depo arsip.

“Semoga dengan adanya raperda ini nantinya, kegiatan peningkatan literasi yang kami lakukan semakin lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Lutfi menilai pembentukan Perda tersebut sangat penting sebagai acuan atau pedoman terkait pengembangan budaya literasi di Kalsel.

“Tentu memerlukan payung hukum yang kuat agar program dan anggaran bisa terpenuhi,” ucapnya.

Apalagi menurutnya, budaya literasi bukan hanya sekadar kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga mengelola data dan informasi yang didapatkan dari bahan bacaan menjadi sebuah gagasan, ide, maupun inovasi, dan mengimplementasikannya dalam kehidupan.

Editor : Achmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]