JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima surat tembusan dari Kementerian ESDM RI, Kamis (6/1/2022).
“Saya menerima surat itu hari ini,” ujar Ketua DPRD Kalsel Supian H.K. kepada para wartawan, di ruang kerjanya.
Surat tersebut bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022, yang ditandatangi Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamil, perihal Perintah Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat _Underpass_ Km 101 Jalan A Yani.
Surat tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak yang bersengketa, yaitu PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM), untuk selanjutnya bisa disampaikan kepada kepolisian.
“Dengan adanya surat ini saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh yang berkompeten, sehingga para pekerja bisa beraktivitas kembali,” ucap Ketua DPRD Kalsel.
Supian menegaskan, jalan tersebut dinilai sangat penting bagi akses perekonomian banyak pihak, seperti untuk kelancaran pendistribusian batu bara kelistrikan, dan kepentingan umum lainnya.
Ia juga berharap, peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
Reporter : Yunn
Editor : Ahmad MT
Kementerian ESDM Perintahkan Buka Portal Jalan Hauling Km 101 Tapin


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berusia 52 tahun pada 2025 ini, PT Air Minum (PAM) Bandarmasih berkomitmen…

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan didampingi Wakil Ketua…

JURNALKALIMANTAN.COM, BOGOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif yang dicanangkan Presiden…

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah…

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan…