JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi dan H Mansyah Sabri penuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu HST. Selasa, (13/11/2024).
Pemanggilan Paslon Aulia-Mansyah ke Bawaslu tersebut buntut laporan yang dilayangkan Yazid Fahmi selaku Tim Pemenangan Paslon Rizal-Rosyadi.
Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri datang ke Bawaslu secara terpisah untuk klarifikasi. Aulia Oktafiandi datang sekitar pukul 09.00-13.00 WITA, sedangkan Mansyah Sabri datang sekitar pukul 14.00-17.00 WITA.
Usai proses klarifikasi selama lebih kurang delapan jam, pihak Aulia-Mansyah melalui Tenaga Ahli, Dr Muhammad Uhaib As’ad, M. Si memberikan tanggapan terkait klarifikasi yang dilakukan di Bawaslu HST.
Ada 51 poin pertanyaan yang ditanyakan pihak Bawaslu HST kepada Aulia Oktafiandi. Namun pihak Aulia-Mansyah heran mengapa Bawaslu HST mempertanyakan hal yang tidak substantif, sangat teknis, dan tergolong normatif.
“Mestinya dialihkan ke substansi Pasal 71 UU Pilkada tahun 2016,” ungkap Dr Muhammad Uhaib As’ad.
Kendati demikian, dalam kapasitasnya sebagai Bupati, regulator, pembuat kebijakan dan pejabat publik tentu seluruh pertanyaan yang ditanyakan Bawaslu dia (Aulia Oktafiandi) jawab.
Tim Aulia-Mansyah menilai Bawaslu HST terkesan memframing pertanyaan-pertanyaan untuk mengarah ke pelanggaran UU No 1 tahun 2004 pasal 71.
“Sedangkan Bawaslu tidak mempunyai pemahaman yang mumpuni terkait UU tersebut dan berencana meminta pandangan pada tim ahli dari UNHAS Sulawesi,” jelasnya
Pihak Aulia-Mansyah mengaku keberatan dan mempertanyakan latar belakang dipilihnya pengacara dan tim ahli yang dipilih Bawaslu HST nantinya untuk diminta pandangannya dalam persoalan ini.
“Kenapa bukan dari Banjarmasin?,” tanyanya
Jika hal ini terjadi pihak Aulia-Mansyah akan mengambil upaya hukum dengan melaporkan Bawaslu HST ke DKPP.
“Ini bukan pure (murni, red) soal hukum tapi sudah masuk dalam ranah kepentingan politik, dan ada aktor yang bermain dalam ini semua,” bebernya
Ia mengingatkan Bawaslu HST agar hal seperti ini jangan sampai mempertaruhkan institusi penegakan penyelenggara Pilkada sehingga menjadi sebuah beban.
“Saya bilang ke ibu Bawaslu (Nurul Huda) anda mempertaruhkan lembaga. Pembacaan publik sudah jelas, paham semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyampaikan materi terkait kajian yang ditanyakan ke Tim Ahli. Namun, yang pasti pihaknya menanyakan dalam rangka kebutuhan perkara ini.
“Karena yang dilaporkan memang terkait pasal 71 ayat (3) dalam UU No.10 Tahun 2016,” ujarnya
Jadi, apapun yang ditanyakan kepada para pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi adalah dalam rangka proses kajian.
“Apapun yg disampaikan oleh para pihak itulah yang dijadikan bahan untuk kajian,” tutup Nurul Huda. (Redaksi JK)