Sosialisasi UU 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR, Dispersip Kalsel: Mahasiswa Wajib Serahkan Karya Ilmiahnya

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna mendorong optimalisasi serah simpan karya cetak karya rekam (KCKR) di Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018.

Mengusung tema “Optimalisasi Penciptaan Karya Rekam”, sosialisasi ini diikuti puluhan pegiat literasi, perwakilan Dispersip kabupaten/kota, dan partisipan Lomba Film Pendek Dispersip Kalsel.

Kepala Dispersip Kalsel Nurliani diwakili Kabid Pengelolaan Bahan Pustaka Muhammad Hanafi mengatakan, sejauh ini sudah ada ribuan KCKR yang pihaknya terima.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan undang-undang tersebut, yang mengamanatkan penulis atau penerbit wajib menyerahkan KCKRnya kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), dalam hal ini Dispersip Kalsel.

“Ini sebagai salah satu upaya untuk melestarikan ilmu pengetahuan yang menjadi tanggung jawab kami,” kata Hanafi saat ditemui usai membuka kegiatan, di Banjarmasin, Selasa (27/8/2024).

Ada delapan kriteria yang masuk dalam KCKR. Beberapa di antaranya adalah karya ilmiah, sambutan, dan bentuk karya tulisan atau rekaman lainnya.

“Sehingga dengan begitu, mahasiswa pun diwajibkan menyerahkan karya ilmiahnya ke Dispersip, sebagaimana amanat dari UU Nomor 13 Tahun 2018,” jelasnya.

Lebih jauh, Hanafi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk melestarikan ilmu pengetahuan dan mewujudkan koleksi pustaka nasional.

“Dengan begitu, diharapkan masyarakat dan generasi mendatang bisa mendapatkan akses terhadap karya cetak dan karya rekam yang diserahkan tersebut,” pungkasnya.

(Tul/Achmad M)