Tilap Kendaraan Korban, AB Diamankan Polisi

Pelaku penggelapan atau penipuan (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut adalah AB (43), yang diamankan di rumahnya di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Ia diamankan Polsek Banjarmasin Utara, pada Jumat (24/2) sore, yang terduga pelaku kasus penipuan dan atau penggelapan,

Penggelapan dilakulan pada sebuah unit sepeda motor jenis Honda Scopy dengan nopol DA 4344 MV, milik Mujahid (27), warga Desa Mentaren Rt 03, Kelurahan Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, malalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku, sebesar Rp6 juta, pada Sabtu (24/12/2022) yang lalu.

Setelah menggadaikan kendaraan tersebut, korban pun pulang ke rumahnya, dan bercerita kepada Kakaknya.

Mendengar hal tersebut, Kakaknya pun langsung mengajak korban untuk menebus kendaraan tersebut, pada hari itu juga.

Namun sewaktu ingin ditebus, telfon gemgam milik pelaku tidak dapat dihubungi, dan saat bisa dihubungi pelaku sempat berkata, kalau ingin menebus kendaraan tersebut harus membayar uang sebesar Rp2 juta terlebih dahulu, lantaran kendaraan tersebut ada ditangan orang lain.

“Korban pun mengiyakan permintaan korban, dan membayarkan uang tersebut, bahkan telah membuat surat perjanjian. Namum ternyata setelahnya sepeda motornya tidak ada, dan pelaku pun kembali tidak bisa hubungi lagi,” papar Kanit Reskrim, Senin (26/2/2023).

Tak bisa dihubunginya pelaku, lantas korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk ditindak lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta,” beber Sudirno.

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Jumat (24/2) sore, anggota Opsnal pun berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

“Setelah diintograsi ternyata kendaarannya sudah digadaikan ke orang lain sebesar Rp7 juta,” ungkap Kanit Reskrim.

Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

(Adt)