JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik pertanahan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Jumat (10/4/2026).
RDPU tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat, ahli waris, pihak perusahaan, serta unsur pemerintah daerah. Rapat dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Provinsi Kalsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, serta pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada DPD RI guna mengidentifikasi berbagai persoalan, mulai dari sengketa tanah, konflik kawasan hutan, hingga dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi.
Setelah berlangsung selama beberapa jam, rapat memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus kepada Pemprov. Hal ini dikarenakan permasalahan tersebut dinilai belum pernah ditangani di tingkat provinsi.

“Karena masalah ini belum pernah masuk laporan ke gubernur, maka kami serahkan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah dengan jangka waktu tiga bulan. Jika belum ada hasil, akan kami bawa ke tingkat pusat,” ujar Yulianus usai rapat.
Sementara itu, pelapor yang juga perwakilan masyarakat Kotabaru, Buhanudin, menyampaikan tuntutan terhadap perusahaan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS), yang dinilai belum menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan milik warga.
“Kami mengikuti hasil rapat hari ini, namun harapannya bisa langsung ke pusat. Dengan BSS, kami sudah puluhan tahun melakukan pertemuan, bahkan sampai ke Istana,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, permasalahan tersebut sebelumnya pernah difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden yang saat itu dipimpin Moeldoko. Dalam pertemuan itu disepakati, bahwa pihak perusahaan harus menunjukkan bukti penyelesaian ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat, namun hingga kini belum terealisasi.
Buhanudin mengklaim, sekitar 740 hektare lahan dikuasai PT BSS, dengan rincian 306 hektare berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan 430 hektare di dalam HGU. Selain itu, terdapat sekitar 400 hektare lahan yang diklaim masyarakat belum mendapatkan ganti rugi dari Sebuku Coal Group (SCG).
Sementara itu, Pemprov melalui Dinansyah (Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel), menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami akan menerima dan segera menindaklanjuti persoalan ini. Dalam waktu dekat, kami menunggu surat resmi masuk ke Pemprov Kalsel dan akan melaporkan perkembangannya kepada DPD RI,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan perusahaan SCG turut hadir dan dalam paparannya menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat, Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media, pihaknya enggan memberikan keterangan. Sementara itu, pihak PT BSS tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
(Ih/Ahmad M)














