Penertiban Bangunan Pasar Burung Diwarnai Aksi Protes, Pembenahan Pasar Keramat Barabai Tetap Dilanjutkan

Personil gabungan Kabupaten HST lakukan penertiban Pasar Keramat Barabai (Area Pasar Burung) dengan merobohkan belasan unit bangunan. Jum'at (19/7/2024)

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Belasan bangunan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pasar Keramat Barabai dirobohkan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten HST. Penertiban itu dilaksanakan pada Jum’at (19/7/2024) siang.

Penertiban bangunan tersebut sempat diwarnai aksi protes keras bernada pengancaman oleh salah satu pemilik bangunan kepada Kepala Dinas Perdagangan HST, Irfan Sunarko. Kendati demikian, penertiban pasar ini tetap dilaksanakan secara tuntas oleh ratusan personil gabungan Pemerintah.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten HST, Irfan Sunarko mengungkapkan, pelaksanaan penertiban pasar spesifik di area Pasar Burung ini dilakukan setelah melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.

Irfan Sunarko mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan dan sudah sesuai prosedur. Irfan menyebut, penertiban pasar ini juga berdasarkan usulan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perintah dari atasan.

“Sebelum ditertibkan, kita sudah bersurat dua kali, pertama dari Dinas Perdagangan, dan surat kedua dari Pemkab HST. Permasalahan ini sudah menjadi atensi Pemerintah Daerah,” ungkap Irfan Sunarko

Irfan menjelaskan, penertiban bangunan pasar tersebut bertujuan untuk mengembalikan kawasan ini seperti keadaan semula sebagai median jalan akses ke pasar dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Penertiban ini sudah disepakati bersama oleh pihak keamanan dan seluruh SKPD terkait. Hari ini (19/7) kita melakukan penataan kembali areal Pasar Keramat Barabai (Pasar Burung),” jelasnya

Ia menyebut total bangunan yang dibongkar kurang lebih 10 unit, bagi pedagang yang sudah sesuai dengan peruntukannya dan terkena imbas dari penataan ini akan dipindahkan.

“Lokasi pemindahan itu di eks Kantor Kecamatan, tepatnya di Samping Bank BNI,” ujarnya.

Menanggapi adanya ancaman dari salah satu pemilik bangunan, Irfan Sunarko menganggap hal tersebut merupakan dinamika lapangan yang tidak dapat dihindari ketika ingin melakukan pembenahan.

“Tidak bisa kita hindari karena memang sudah menjadi tanggungjawab dan itu harus kita hadapi. Intinya, siap apapun resikonya kita ikhlas,” lanjutnya.

Namun, Irfan tidak menutup kemungkinan jika ada ancaman yang sifatnya mengarah ke personal, maka akan ada tindakan sebaliknya sesuai prosedur yang berlaku.

“Tadi saksi banyak, dari Polres juga menyarankan (Melapor, red) kita lihat perkembangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kabag Ops, Kompol Maturidi menegaskan, pihak Kepolisian membuka diri untuk melakukan pengamanan kepada pihak yang diancam.

“Kalau kita memang diminta dari Dinas, kami siap melakukan pengamanan baik itu pengamanan di kantor maupun secara pribadi,” tutup Maturidi. (Rz)