JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), meninjau progres dan pengawasan proyek pembangunan Dinas Pendidikan (Disdik) di Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Rabu (25/10/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) David Andi bersama jajaran, yang juga didampingi perwakilan Disdik bidang Pembinaan SD dan Pembinaan SMP.
Pengawasan dilakukan di dua tempat, yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Binjai Pirua dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 32 Satu Atap (Satap).
Pertama, SDN 2 Binjai Pirua. Proyek yang diawasi ialah tujuh paket berupa rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah dengan total nilai Rp1.278.295.500,00. Progres empat proyek rehabilitasi sudah berjalan 71–78% dan untuk tiga proyek pembangunan sudah berjalan 82–95%.
Pihak JPN turut memberikan catatan dan evaluasi, di antaranya perihal administrasi laporan harian, mingguan, dan bulanan yang masih kurang lengkap. Kemudian, pengerjaan fisik yang semestinya harus sesuai dengan jadwal.
Untuk perbaikan administrasi, diberikan batas waktu selama satu bulan ke depan atau hingga 24 November 2023.
“Kami tidak ingin apa yang didampingi Kejari HST cacat administrasi,” jelas David.
Peninjauan dilanjutkan ke SMPN 32 Satap. Proyek yang dilakukan pengawasan ialah satu proyek rehabilitasi dan dua proyek pembangunan dengan total nilai Rp1.203.323.900,00. Progres rehabilitasi sudah berjalan 48% dan untuk pembangunan sudah berjalan 54%.
Dalam pemantauan ini, ditemukan banyak hal penting yang perlu perbaikan, terutama perihal laporan administrasi. JPN juga memberikan teguran dan catatan khusus kepada pihak kontraktor terkait keterlambatan progres fisik yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
“Jika dalam dua minggu ke depan perbaikan administrasi laporan tidak dikerjakan, pendampingan hukum akan kami hentikan,” tegas David.
Dijelaskannya, pengawasan ini menindaklanjuti nota kesepahaman Kejari dengan Disdik, terkait permintaan pendampingan hukum 13 proyek tersebut.
“Segala kekurangan maupun kesalahan harus diperbaiki dan diselesaikan sebelum serah terima sementara pekerjaan atau PHO _(provisional hand over),”_ tambahnya.
Kepala Bidang Pembinaan SD Abdul Hadi, turut berterima kasih atas pendampingan ini, yang terlihat sangat serius mengawasi proyek pembangunan dari Disdik HST.
“Dengan adanya pengawasan dan pendampingan hukum dari JPN akan sangat membantu pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen agar dapat bekerja secara maksimal sesuai prosedur,” ungkapnya.
Senada, Kepala Bidang Pembinaan SMP Alam Mappaompo, mengaku sangat terbantu dengan pengawasan langsung ini.
“Melalui pengawasan ini kami banyak belajar perihal administrasi. Terkait catatan dan evaluasi dari pihak JPN, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Selain pengawasan fisik proyek, pihak JPN juga menekankan, bahwa seluruh pekerja proyek harus dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(Rz)