JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus penemuan pria yang ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Rajawali Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang pria berinisial MA (52) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kematian korban bernama Hendra (28), warga Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang sebelumnya ditemukan tak bernyawa di dekat sepeda motor pada Senin (1/6/2026) sore.
Kapolsek Kompol Christugus Lirens melalui Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Bejo Ershi Kresna mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek yang dibantu Tim Operasional Macan Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polda Kalsel, dan Macan Polresta Banjarmasin.
Menurut AKP Bejo, kejadian diduga terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.50 Wita di Jalan Rajawali.
Kasus ini mulai terungkap setelah istri korban, Zaitun, menerima informasi dari seorang saksi bahwa suaminya berada di RSUD Ulin Banjarmasin akibat kecelakaan. Namun setelah tiba di rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan medis, korban diduga bukan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat tindak kekerasan karena ditemukan luka tusuk di bagian leher,” ungkap Kanit, Selasa (2/6/2026) dini hari.
Merasa keberatan atas kematian suaminya, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di bawah Jembatan Basirih, Kelurahan Basirih Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya.
Setelah pesta minuman keras berakhir, korban disebut meminta pelaku menemaninya pulang menggunakan sepeda motor.
“Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok karena korban mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Saat melintas di Jalan Rajawali, sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh,” jelas AKP Bejo.
Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga mengambil sebatang besi aluminium sepanjang sekitar 35 sentimeter di sekitar lokasi, lalu menusukkannya ke leher kanan korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami luka tusuk pada leher bagian kanan serta luka iris pada dada sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang besi aluminium yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, pakaian korban dan MA, tiga botol alkohol, satu bungkus minuman energi, serta satu botol air mineral.
Saat ini, MA telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.
(Api/Ahmad M)













